Laporan BPK Tidak Dilampirkan, Rapat Paripurna Ranperda Diinterupsi Dewan
"Dalam Undang-Undang No.8 tahun 2019 tentang Penyusunan Pelaksanaan Belanja dan Pendapatan Daerah, jelas dibunyikan pada Pasal 194. Dimana kepala daerah harus melampirkan audit BPK," jelas Suharyanto.
"Jika memang hasil audit tidak disampaikan, anggota dewan yang ada tidak mungkin melakukan pembahasan," tambahnya.
Menanggapi interupsi itu, Wakil Ketua I langsung meminta tanggapan dari Sekdakab Inhu Hendrizal yang hadir mewakili Pj Bupati Inhu Chairul Riski.