Menu

Kuansing Nyatakan Siap Menjadi Kabupaten Layak Anak

Replizar 22 Jun 2021, 11:10
Kuansing Nyatakan Siap Menjadi Kabupaten Layak Anak (foto/zar)
Kuansing Nyatakan Siap Menjadi Kabupaten Layak Anak (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyatakan siap menjadi  Kabupaten Layak Anak (KLA). Sebab di Provinsi Riau sendiri terdapat tiga Kabupaten/ Kota yang belum terbentuk Kabupaten Layak Anak, salah satunya Kabupaten Kuantan Singingi. Sehingga Kabupaten Kuansing menargetkan tahun 2021 ini harus sudah terbentuk Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan jenjang Pratama. 


"Program KLA ini merupakan Program Nasional, Kuansing sendiri telah menargetkan menjadi Kabupaten Layak Anak tahun 2021 ini," Ungkap Plt Kadis DPPPAKB Kuansing Drs Muradi M.Si ketika dihubungi Riau24.Com diruang kerjanya.

Menurutnya, Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, sangat perlu dukungan seluruh jajaran dan elemen masyarakat. Salah satunya dengan cara membuat program-program khusus untuk perlindungan anak, seperti terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, Sehingga terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berkualitas, berakhlak mulia, sehat, cerdas dan ceria serta terampil dan inovatif.

Dikatakannya, Dalam Program KLA, ada lima indikator dalam kluster pemenuhan hak-hak anak, yang termaktub dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: 
1. Hak Sipil dan Kebebasan (Kartu Identitas Anak)
2. Lingkungan keluarga  dan Pengasuhan alternatif (Taman Ramah Anak)
3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
4. Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan Kegiatan seni budaya
5. Perlindungan khusus. 

Untuk mewujudkan kelima indikator tersebut, DPPPAKB Kuansing segera membentuk Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, Kelurahan/Desa Layak Anak. Saat ini sedang dilakukan evaluasi dan koordinasi mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan / Desa," Ujarnya.

Oleh karena itu, Untuk mewujudkan KLA harus dapat mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Termasuk juga dukungan dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dinas Kesehatan, Katanya, harus membuat laporan kepada Bupati terkait Puskesmas Ramah Anak (PRA), dengan mempersiapkan Peraturan/ Kebijakan Daerah tentang :
1. Persalinan
2. Pencegahan dan Penanganan Masalah Gizi kurang, Gizi lebih, Gizi pendek (stunting)
3. Ibu Menyusui Dini (IMD), ASI Eklusif pada bayi usia di bawah 6 bulan, Makanan Pendamping ASI (IMP-ASI) yang tepat mulai usia 6 bulan, dan ASI diteruskan sampai usia 2 tahun atau lebih. 
4. Fasilitas Kesehatan dengan pelayanan ramah anak. 
5. Peningkatan Rumah Tangga dengan akses air minum
6. Peningkatan Rumah Tangga dengan akses Sanitasi yang layak.
7. Pelanggaran iklan, Promosi dan Sponsor Rokok.

Kemudian, Dinas Pendidikan harus memenuhi indikator Sekolah Layak Anak (SLA) dengan mempersiapkan Peraturan / Kebijakan Daerah seperti :
1. Lembaga Pengasuhan Alternatif seperti LKSA, TPA, TAS persentase/ sejenisnya

2. Program Wajib Belajar 12 tahun.
3. SRA 
4. Kegiatan Budaya, Kreativitas dan rekreatif bagi anak," Ujarnya.

Selanjutnya Dinas Sosial, Katanya, harus membuat Peraturan/ Kebijakan Daerah tentang : 
1. Perlindungan Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
2. Penanganan Anak korban bencana konflik.
3. Perlindungan Anak Bantuan Hukum
4. Perlindungan Anak korban jaringan terorisme. 
5. Perlindungan Anak korban stigmatasi, Akibat perlabelan terkait dengan kondisi orang tua.
6. Pencegahan dan penanganan pekerjaan anak.

Dinas Perpustakaan sendiri, harus mempersiapkan Peraturan/ Kebijakan Daerah seperti Sudut baca oleh anak. "Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, harus membuat Peraturan/ Kebijakan Daerah terkait Percepatan pelaksanaan Pemberian kutipan akte kelahiran," Sebutnya.

Untuk itu, dihimbau kepada seluruh orang tua, agar ikut serta mendukung program ini. Mari bersama-sama mengawasi dan mempersiapkan identitas anak seperti Surat nikah, Kartu keluarga, e-KTP, Akta kelahiran.