Menu

Riki Ninja Warga Binaan Lapas Bengkalis Divonis Mati PN Bengkalis

Dahari 29 Jun 2021, 01:31
Vonis mati dua terdakwa narkoba
Vonis mati dua terdakwa narkoba

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua terdakwa Syarifuddin dan Riki alias Ninja (warga binaan lapas IIA Bengkalis) terbukti terlibat kasus membawa sabu-sabu dengan berat 52 kilogram (Kg). Keduanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan pidana mati. 

Pembacaan vonis kedua terdakwa oleh Majelis Hakim, Ketua Ulwan Maluf SH didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki, SH dan Belinda Rosa Alexandra, SH dilakukan secara terpisah.

Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto SH sedangkan JPU disaksikan secara virtual Emmanuel Tarigan, S.H MH dan Irvan R Prayogo, S.H MH.

Vonis pidana mati pertama dibacakan terhadap terdakwa Riki Ninja merupakan warga binaan Lapas Bengkalis disusul pembacaan vonis terhadap terdakwa Syarifuddin.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat tanpa hak serta melawan hukum, membawa sabu-sabu di atas 5 gram dan menjatuhi hukuman pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf terhadap kedua terdakwa membacakan vonis, Senin 28 Juni 2021.

Atas putusan itu kedua terdakwa melalui PH, Windrayanto menyatakan banding, sedangkan JPU menerima.

Halaman: 12Lihat Semua