Pria Ini Nekat Menghamili Anak Kandungnya Karena Suka Sama Suka, Pernikahannya Disetujui Oleh Sang Istri, Alasannya Sangat Mengejutkan
Namun, Departemen Pencatatan Nasional (JPN) tidak menyetujui pencatatan kelahiran dan memberi tahu mereka bahwa perlu berkonsultasi dengan pengadilan Syariah untuk menentukan garis keturunan bayi.
“Pertanyaan paling menyedihkan [yang diajukan oleh anak perempuannya] adalah ‘Mengapa kelahiran anak saya tidak dapat didaftarkan atas nama suami saya (ayah kandungnya) ketika kami menikah?” kata pengacara di posting Facebook-nya.
Postingan tersebut mendapat berbagai reaksi dari netizen yang dihebohkan dengan cerita tersebut dan mempertanyakan para orang tua yang seolah tidak peduli dengan hukum agama di negara tersebut.
“Dunia yang kita tinggali sangat mengkhawatirkan. Cara pandang kita terhadap anak sendiri tidak boleh bernafsu…karena orang tua seharusnya menjadi pendidik bagi anak. Sebaliknya, ada kepercayaan bahwa pernikahan inses dapat memberikan garis keturunan kepada anak.”
“Jadi siapa yang kita salahkan? Apakah salah ayah kandung yang gagal membina keluarganya atau ibu kandung yang gagal mendidik anak-anaknya? Bukankah pernikahan adalah tanggung jawab masing-masing individu?”