Menu

Nekat Palsukan Surat Swab PCR, Bos dan Karyawan Diringkus

Khairul Amri 2 Jul 2021, 21:00
foto. Istimewa
foto. Istimewa

RIAU24.COM - Nekat melakukan pemalsuan surat PCR agar bisa lewat dan berangkat dari Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru, Polisi Sektor Bukit Raya berhasil meringkus dua orang tersangka, Selasa 29 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kini dua tersangka berinisial HH (38) dan JO (38) sudah diamankan di Polsek Bukit Raya beserta barang bukti satu lembar surat pemalsuan PCR atas nama HH, satu Lembar Bording Pas City Link, KTP atas nama HH.

"Kedua tersangka ini merupakan pimpinan dan karyawan disalah satu perusahaan milik tersangka HH di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya yang didampingi Kasat Reskrim , Kompol Juper Lumban Toruan besrta Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Jumat (2/7/2021) siang.

zxc1

Dijelaskan Nandang berbunga melati tiga ini, motif kedua tersangka memalsukan surat PCR yakni untuk memudahkan tersangka HH berangkat ke Jakarta.

"Motifnya tersangka HH menyuruh karyawannya JO untuk membuat surat Swab PCR dari salah satu rumah sakit di Pekanbaru dengan hasil nagatif Covid-19," terangnya.

Mendengar permintaan pimpinannya kata Nandang, tersangka JO langsung mengindahkannya.

zxc2

"Tersangka JO ini langsung membuka laptop jenis HP dan membuka google. Setelah membuka goggle, tersangka JO mengambil logo rumah sakit tersebut untuk memalsukan surat PCR," ujarnya.

Saat ditanyakan kepada Nandang terkait aksi pemalsuan surat PCR sudah berapa lama dilakoni kedua tersangka, nandang menyebutkan sudah lebih satu kali.

"Untuk tersangka HH ini pengakuannya baru pertama kali melakukan penalsuan surat PCR ini. Untuk tersangka JO sudah tiga kali dari pengakuannya. Yang jelas kasus ini masih kita dalami lagi," sebutnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Peristiwa yang dirangkum, kejadian berawal, Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB saat tersangka HH menuju Bandara Sultan Syarif Qasim II Peknbaru berniat berangkat ke Jakarta.

Pada saat validasi dan dilakukan pengecekan oleh pihak KKP Bandara SSQ II, ternyata surat hasil Swab PCR tersangka HH dinyatakan tidak valid.

Mengetahui hal itu, pihak KKP Bandara SSQ II Peaknbaru menghubungi Polsek Bukit Raya agar segera datang.

Setelah tersangka diamankan, tersangka kemudian diinterogasi. Dari introgasi, ternyata tersangka HH mengakui bahwa hasil Swab PCR tersebut adalah palsu. Kemudian tersangka HH dan JO langsung diamankan.