Menu

Pemerintah Arab Saudi Siapkan Denda Segini Bagi Pelanggar yang Nekat Ibadah Umrah dan Haji Tanpa Izin

Azhar 5 Jul 2021, 08:30
Ilustrasi. Foto: Internet
Ilustrasi. Foto: Internet

RIAU24.COM -  Pemerintah Arab Saudi secara resmi memberlakukan denda bagi siapa saja yang nekat melakukan ibadah umrah dan haji tanpa izin di masa pandemi Covid-19.

Agar arahan ini berjalan, Arab Saudi menurunkan aparat keamanan di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan.

Larangan masuk ke tempat-tempat suci ini berlaku sejak 5 Juli, atau 13 hari sebelum ziarah tahunan yang diperkirakan jatuh pada 18 Juli.

Jika kedapatan, para pelanggar akan membayar denda dengan nilai 10.000 Riyal Saudi atau setara dengan Rp38,7 juta dikutip dari Saudi Gazette, Minggu, 4 Juli 2021.

Agar jera Pemerintah Arab Saudi juga melipat gandakan denda jika para pelanggar melakukan hal serupa untuk yang kedua kalinya.

"Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," ujar Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arab Saudi.

Tempat-tempat suci seperti Mina, Muzdalifah dan Arafat yang juga tak diizinkan untuk dikunjungi.