Menu

Polres Kuansing Taja FGD, Gelorakan Kepada Masyarakat Mendukung dan Mengikuti Program Vaksinasi

Replizar 8 Jul 2021, 23:12
Polres Kuansing Taja FGD, Gelorakan Kepada Masyarakat Mendukung dan Mengikuti Program Vaksinasi (foto/zar)
Polres Kuansing Taja FGD, Gelorakan Kepada Masyarakat Mendukung dan Mengikuti Program Vaksinasi (foto/zar)

Ustad H. Mulkan M. Sarin, LC. MA yang menyampaikan materi dan membahas tentang Fatwa MUI bahwa Produk vaksin covid-19 dari sinovac sudah dilakukan pengujian dari ahli, dan menetapkan hukumnya Suci dan Halal. Sedangkan Vaksin covid-19 Produk Astra Zeneca hukumnya haram, karena proses produksinya memanfaatkan Tripsin yang berasal dari babi.

Namun untuk saat ini penggunaan nya dibolehkan (mubah), karena kondisi mendesak (Hajah syar'iyyah) yang dari keterangan ahli terpercaya, adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak dilakukan vaksinasi covid-19," Sebutnya.

Sebab, Katanya, ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi covid-19, guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok dan ada jaminan keamanan penggunaanya oleh pemerintah.
Namun, pemerintah juga wajib mengikhtiarkan ketersediaan vaksin yang halal dan suci," Jelasnya.

Sementara Kabid Yankes Dinas Kesehatan Drg. Arni Suharti yang menyampaikan materi menjelaskan Terkait Covid-19 dan Vaksinasi sekarang ini, mungkin sama-sama sudah mengetahuinya. " Dengan masih tingginya kasus Covid-19 di wilayah kita, maka sebaiknya kita selalu sama-sama menjaga prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, untuk melindungi diri dan keluarga kita," Sebutnya.

Menurutnya, Tenaga Kesehatan selalu siap untuk melakukan Vaksin kepada masyarakat, supaya meningkatkan imunitas. Namun masyarakat kita, masih banyak yang tidak mau melakukan vaksin tersebut.

Halaman: 123Lihat Semua