Hari Anak Nasional 2021: 1.020 Anak Dapat Remisi, 19 Orang Dibebaskan
RIAU24.COM - Dalam memperingati Hari Anak Nasional 2020, sebanyak 1.020 anak yang berkonflik dengan hukum mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Bagaimanapun, mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Silitonga di Jakarta, dikutip Antara, Jumat, 23 Juli.
Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapat remisi anak nasional II atau segera dibebaskan.
Dari 1.001 anak yang mendapat remisi pertama, 751 anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak mendapat remisi 3 bulan, dan lima anak mendapat remisi 5 bulan.
Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional kedua, 16 di antaranya mendapat remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi ini tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Tahun ini, Kanwil Kemenkum HAM Sumsel dan Jabar penyumbang penerima remisi anak terbanyak yakni 70 anak per wilayah, kemudian Kanwil Kemenkum HAM Riau. dan Jawa Timur masing-masing 66 anak dan Kanwil Kemenkum HAM Lampung 65 anak.