PT UKM Tidak Akan Membuat PKB Baru Karena Telah Ada PKB, Pihaknya Surati DPMPTSP Naker
RIAU24.COM - KUANSING- PT Usaha Kita Bersama (UKM) tidak akan membuat Perjanjian Kerja Baru (PKB), dengan pihak lain karena telah ada Memorandum Off Understanding (MOU) dengan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja- Niaga Bank Jasa Asuransi (NIBA).
Perjanjian kerja sama PT UKM dengan pimpinan FSB NIBA sudah berjalan lama, dan berakhir pada 2023. Oleh karena itu, PT UKM telah menyurati Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) dan Naker Kabupaten Kuantan Singingi.
"Surat pemberitahuan tersebut tertanggal 18 Juli 2021, dibuat untuk mendapatkan kenyamanan dalam operasional perusahaan," Ungkap Manager PT UKM Hendro Martono kepada wartawan di Teluk Kuantan.
zxc1
Sementara Koordinator Wilayah DPC SPSI NIBA Panji menambahkan, pertemuan yang difasilitasi oleh instansi terkait sangatlah tepat. Prosesnya dihadiri banyak pihak terkait, dan hasilnya sesuai aturan.
"Akhirnya, semua menjadi terang, bahwa PUK FSP NIBA masih bekerjasama dengan PT UKM," Ujarnya.
zxc2
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Plt. Kadis DPMPTSP Naker Kuansing, Mardansyah, S.Sos. M.Si menyebutkan suratnya belum tuntas.
Terkait mediasi Pengurus PUK Desa Jake dengan Anggota dikantor BPMPTSP Naker, Mardansyah menambahkan bahwa nanti berdasarkan bukti pencatatan akan disampaikan surat ke PT. UKM.
"Nanti kita akan sampaikan surat ke PT UKM, Tuturnya.