Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE
Replizar
•
28 Jul 2021, 10:30
RIAU24.COM - KUANSING- Meningkat nya kasus Covid-19 akhir akhir ini, menyebabkan Kabupaten Kuantan Singingi masuk kriteria level III, yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan bahkan Presiden Joko Widodo meminta Pemkab Kuansing, melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.
Menindaklanjuti arahan Presiden dan Instruksi Mendagri, Bupati
Kuansing Andi Putra, SH. MH langsung menerbitkan Surat Edaran, berkaitan pedoman pelaksanaan PPKM level III. "PPKM level III ini akan berlangsung selama satu minggu, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. Kita sudah membuat pedoman bagaimana pelaksanaan PPKM level III ini," Ungkap Bupati Kuansing Andi Putra, Selasa (27/7).
Bupati Andi pun meminta kepada masyarakat, untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Sehingga, penanganan Covid-19 akan semakin maksimal.