Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE
Menurutnya, Selama PPKM level III, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan Work Form Home (WFH) 100 persen. Untuk kegiatan sektor esensial diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen Work Form Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
" Untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring," Ujarnya.
zxc1