Menu

Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE

Replizar 28 Jul 2021, 10:30
Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE (foto/zar)
Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE (foto/zar)
Serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat," Tegasnya.

zxc2

Untuk pasar tradisional, Sebutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan dibuka dengan ketentuan prokes ketat," Tambahnya.


Sedangkan untuk makan di tempat umum, ada tiga aturan yang harus dipedomani masyarakat, yaitu : 
1. Warung makan dan sejenisnya diizinkan di buka dengan prokes ketat. 
Halaman: 234Lihat Semua