Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE
RIAU24.COM - KUANSING- Meningkat nya kasus Covid-19 akhir akhir ini, menyebabkan Kabupaten Kuantan Singingi masuk kriteria level III, yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan bahkan Presiden Joko Widodo meminta Pemkab Kuansing, melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.
Menindaklanjuti arahan Presiden dan Instruksi Mendagri, Bupati Kuansing Andi Putra, SH. MH langsung menerbitkan Surat Edaran, berkaitan pedoman pelaksanaan PPKM level III. "PPKM level III ini akan berlangsung selama satu minggu, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. Kita sudah membuat pedoman bagaimana pelaksanaan PPKM level III ini," Ungkap Bupati Kuansing Andi Putra, Selasa (27/7).
Bupati Andi pun meminta kepada masyarakat, untuk mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Sehingga, penanganan Covid-19 akan semakin maksimal.
Menurutnya, Selama PPKM level III, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan Work Form Home (WFH) 100 persen. Untuk kegiatan sektor esensial diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen Work Form Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
zxc1
" Untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring," Ujarnya.
Serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat," Tegasnya.
zxc2
Untuk pasar tradisional, Sebutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan dibuka dengan ketentuan prokes ketat," Tambahnya.
Sedangkan untuk makan di tempat umum, ada tiga aturan yang harus dipedomani masyarakat, yaitu :
1. Warung makan dan sejenisnya diizinkan di buka dengan prokes ketat.
2. Rumah makan dan kafe (skala kecil) yang berada di lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat, dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang.
3. Untuk restoran dan kafe skala besar, hanya menerima makanan dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.
Selanjutnya untuk pusat perbelanjaan, Katanya, jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes ketat. Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah, dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup. Begitu juga untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.
"Untuk kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton, dan tentunya penerapan prokes ketat," Ujarnya.
Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak menghidangkan makanan di tempat. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes ketat.
" Tetap memakai masker dengan benar, dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker," Tuturnya.