Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE
2. Rumah makan dan kafe (skala kecil) yang berada di lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat, dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang.
3. Untuk restoran dan kafe skala besar, hanya menerima makanan dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.
3. Untuk restoran dan kafe skala besar, hanya menerima makanan dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.
Selanjutnya untuk pusat perbelanjaan, Katanya, jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes ketat. Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah, dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.