Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE
Untuk area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup. Begitu juga untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.
"Untuk kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton, dan tentunya penerapan prokes ketat," Ujarnya.
Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak menghidangkan makanan di tempat. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes ketat.