Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Riau TA 2021, Ini Kata Wakil Gubernur Riau
RIAU24.COM - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
Pada kesempatan tersebut, Wagubri menyampaikan, dalam upaya memenuhi amanat pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 320 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 194.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan kinerja instansi pemerintah pada pasal 15 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dimana hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akan kinerja pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan bersama-sama dalam upaya mewujudkan visi dan misi Provinsi Riau yang kita cintai," kata dia.
Dia kemudian menjelaskan, sinergitas positif yang dibangun dengan kolaborasi dan kerjasama berbagai unsur, hal ini secara representative terlihat secara nyata dalam menyusun berbagai program dan kegiatan sebagaimana dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Antara lain dialokasikan dalam upaya mitigasi risiko dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menyediakan infrastruktur yang memadai secara nyata telah dapat dirasakan baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat Riau.