Wagub Edy Natar Hadiri Rakor Pengendalian Penyebaran dan Penanganan Covid-19
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution
"Pemberian insentif tenaga kesehatan ini merupakan suatu bentuk apresiasi terhadap penugasan para tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan pada pasien Covid-19," terang Kirana.
Kirana Pritasari juga mengatakan bahwasanya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bisa digunakan untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai penggunaan dana DAU dan juga DBH yang bisa digunakan untuk pemberian intensif tenaga kesehatan.
"Kami berharap penegasan dari masing - masing jenis tenaga kesehatan. Mereka berhak atas insentif yang telah ditetapkan yang sesuai dengan izin prinsip kementrian keuangan" tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring melalui aplikasi insentif tenaga kesehatan yang telah dibuat dan telah disosialisasikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga Dinas Kesehatan maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).