Pengamat Pariwisata Dukung PPKM Level 4 Pekanbaru dan Harap Masyarakat Dipermudah Vaksinasi
Menyikapi perubahan waktu pelaksana PPKM tersebut, Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT secara maraton melaksanakan rapat guna merevisi SE 15/SE/SATGAS/2021 menjadi SE 16/SE/SATGAS/2021. Dari revisi tersebut, terdapat beberapa 'dispensasi' terkait pelaksana pengetatan aktivitas masyarakat.
"Sesuai dengan pernyataan bapak Presiden RI Joko Widodo, pelaksana PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Untuk itu, ada perubahan dari SE kita yang dibahas saat ini," jelas Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT awal pekan lalu.
Diterangkan dalam SE 16/SE/SATGAS/2021 seluruh usaha non esensial wajib melaksanakan 100 persen WFH. Untuk bidang telekomunikasi, Internet serta media yang mengedepankan informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi hingga 50 persen. Hal yang sama berlaku untuk usaha Hotel non karantina. Sementara itu, pelayann pemerintah yang bersifat esensial seperti pelayanan publik diberlakukan WFO 25 persen.
Untuk PKL dan sejenisnya tetap beroperasi dengan prokes ketat. Supermarket dan pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diberikan kelonggaran buka dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga 20.00 WIB. Fasum dan area publik, THM, gelangang permainan, hiburan, KTV, fasilitas hotel ditutup selama pelaksanaan PPKM. Tempat makan sekala kecil yang memiliki tempat sendiri diberikan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dan takeaway.
Di samping itu kegiatan vaksinasi di Kota Pekanbaru masih berlanjut. Vaksinasi massal di Kota Pekanbaru tersebar di enam titik, Jumat (30/7/2021). Ada dua lokasi yang disediakan untuk masyarakat umum, dan empat lokasi lainnya untuk para pelajar.
Dua lokasi untuk umum ada di Gedung Guru Jalan Rambutan dan Masjid Paripurna Nurul Salam Jalan Taman Sari. Namun, kuota vaksin dibatasi di dua tempat untuk umum masing-masing sebanyak 750 dosis.