Gerak Cepat Polsek Singingi, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembuang Bayi Telah Diketahui
"Saat ini kedua pelaku DR dan NY beserta barang bukti sudah diamankan, untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang yang diduga melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Thn 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A Jo Pasal 45a UU Nomor 35 Thn 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 sub 1e KUHP," tuturnya.