Selama Operasi Yustisi, 30 Pelanggar Prokes dan PPKM Level 3
Replizar
•
5 Aug 2021, 01:46
RIAU24.COM - KUANSING- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Tim Yustisi menemukan 30 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Operasi yustisi dipimpin langsung Wakapolres
Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, didampingi Kabag Ops Polres Kompol Erde Dianto SH, Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti SH, Kasi Lalin Dishub Hendri Wahyudi, Kasi Penyiaran Dinas Kominfo Dewi Riana Arthaty SE MSi, dan 52 personil gabungan TNI, Polri dan Pemda Kuansing.
"Dalam giat ini kita melakukan penegakan Prokes selama PPKM Level III, baik kepada pelaku usaha dan perorangan di Kecamatan Kuantan Tengah, dan sekaligus menerapkan sanksi administrasi dan pembubaran massa," Ungkap Kasat Pol PP Erdiansyah SSos MSi melalui Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti SH, kepada wartawan di Teluk Kuantan, Rabu (4/8/2021).
zxc1