Daftar Vaksinasi Covid-19 Melalui Aplikasi PeduliLindungi
RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia telah mulai menerapkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu dari sekian banyak persyaratan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas publik di tengah pembatasan pandemi. Pemprov DKI Jakarta, misalnya, dengan tegas mengimbau masyarakatnya untuk mendapatkan suntikan Covid-19 sebelum melakukan aktivitas publik.
"Sebelum kegiatan publik dibuka, masyarakat harus divaksinasi Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video Youtube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 07 Agustus 2021
Sejak itu, banyak bisnis seperti barbershop, restoran, mal, dan kegiatan keagamaan diizinkan beroperasi kembali selama pengunjung sudah divaksinasi.
Jadi, bagaimana seseorang bisa mendaftar untuk vaksinasi?
Salah satunya melalui aplikasi pengawasan PeduliLindungi yang dikembangkan pemerintah. Pertama, Anda perlu mengakses situs Pedulilindungi.id untuk mendaftar dan membuat akun, diikuti dengan mendaftarkan identitas diri Anda yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta email aktif.
Jangan lupa untuk menyetujui syarat dan ketentuan sebelum mengklik tombol 'daftar'. Setelah Anda melakukannya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirim ke email Anda atau layanan pesan teks singkat (SMS).