Menu

Harusnya Berlaku 5 Mei, Ternyata Ini Penyebab Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih Tulisan Hitam Belum Diterapkan

Riki Ariyanto 12 Aug 2021, 23:40
Harusnya Berlaku 5 Mei, Ternyata Ini Penyebab Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih Tulisan Hitam Belum Diterapkan (foto/int)
Harusnya Berlaku 5 Mei, Ternyata Ini Penyebab Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih Tulisan Hitam Belum Diterapkan (foto/int)

Sebagai informasi Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional,

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum,

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah,

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Halaman: 12Lihat Semua