Harusnya Berlaku 5 Mei, Ternyata Ini Penyebab Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih Tulisan Hitam Belum Diterapkan
Sebagai informasi Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional,
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum,
Baca juga: Gelar Acara Wisuda, UNPAR Dapat Ancaman Bom Teror Lewat Surat yang Mengatasnamakan Kelompok Islam
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah,
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.