Harusnya Berlaku 5 Mei, Ternyata Ini Penyebab Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih Tulisan Hitam Belum Diterapkan
RIAU24.COM - Kepolisian Republik Indonesia telah mengubah peraturan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan. Satu di antaranya perubahan dari pelat latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam.
Aturan baru tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi. Namun penerapan aturan warna baru pelat nomor diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material.
Sebagai informasi penggantian warna pelat diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan harusnya berlaku sejak 5 Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Mengenai aturan ini belum diterapkan, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin punya penjelasannya. "Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa," kata Taslim saat dihubungi, Selasa (10 Agustus 2021).
Ada opsi penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan, mengingat kesiapan material. "Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap," ucap Taslim.
Sebagai informasi Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional,
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum,
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah,
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.