Dua Kali Disurati Soal Pencemaran Limbah, Akhirnya DLH Bengkalis Tutup Paksa Produksi PKS PT SIPP Duri
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin 16 Agustus 2021 akhirnya melakukan eksekusi menutup operasional PKS PT SIPP Duri.
Ditutupnya operasi PKS ini karena mengabaikan limbah produksi yang dinilai merusak lingkungan.
Tidak hanya itu perusahaan dinilai juga tak kooperatif. Dua kali DLH Bengkalis menyurati persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan pada tahun 2020 lalu dan juga tidak digubris sama sekali. Akhirnya sangsi administrasi paksaan pun keluarkan DLH Bengkalis.
"Eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Dua kali eksekusi sebelumnya gagal karena eksekusi dibenturkan dengan masyarakat setempat,"ungkap Agus Susanto Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup kepada media ini.
Kini, lanjut Agus Susanton plang yang memberitahukan PKS PT SIPP dalam proses penegakan hukum DLH berdiri di Simpang masuk PKS PT SIPP Jalan Rangau KM Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu.
"Plang itu memberitahu PKS PT SIPP dilarang berproduksi hingga waktu yang ditentukan,"tegasnya.