Hinaan Dari Masyarakat Malah Peringan Hukuman Juliari, Pukat UGM Nilai Keliru Hingga KPK yang Ikut Berperan
"Sebenarnya bisa ada peluang ancam hukuman mati jika jaksa menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, tetapi tidak menggunakan alasan pandemi COVID-19 yang merupakan bencana non-alam nasional, tetapi menggunakan dalil pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Salah satu dampak COVID-19 adalah krisis ekonomi dan moneter," tandasnya.
Baca juga: Kemlu: Jenazah WNI Ditembak Mati di Malaysia Asal Riau Bakal Segera di Pulangkan ke Tanah Air