Hinaan Dari Masyarakat Malah Peringan Hukuman Juliari, Pukat UGM Nilai Keliru Hingga KPK yang Ikut Berperan
"Kemarahan masyarakat kepada Juliari dengan makian, cercaan dan hinaan itu bisa diartikan dua hal. Pertama konsekuensi perbuatan terdakwa yang akhirnya mengundang kemarahan masyarakat. Kedua justru itu seharusnya menjadi keadaan yang memberatkan, karena dampak perbuatan itu mengundang kemarahan publik," ucapnya.
"Dampak perbuatan terdakwa itu sangat banyak, pertama membuat penderitaan pada masyarakat yang seharusnya dapat menerima bansos dengan baik akhirnya kualitasnya turun. Kedua menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam penanganan pandemi COVID, karena masyarakat akhirnya skeptis dan rasa percaya masyarakat turun," kata dia lagi.
Zaenur menilai Juliari seharusnya diberikan hukuman maksimal seumur hidup. Sedangkan hukuman 12 tahun yang diberikan disebut sangat rendah.
"Vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari jika dilihat dari tingkat keseriusan perbuatan terdakwa maka saya melihat itu sangat rendah. Kenapa? Karena perbuatan terdakwa itu sangat serius sebagai sebuah kejahatan yaitu melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan sosial pada waktu bencana sangat serius yakni pandemi COVID-19," terang Zaenur.
"Saya lihat tingkat keseriusan terdakwa itu menyebabkan terdakwa lebih layak untuk dihukum maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa," ucapnya lagi.
KPK juga dinilai ikut berperan dalam rendahnya hukuman terhadap Juliari. Menurut Zaenur hukuman mati dapat diberikan kepada Juliari jika jaksa menggunakan Pasal 2 UU Tipikor.