Dinilai Aneh Bin Ajaib, PKS Heran Permen Wajib Persetujuan Presiden: Presiden Tak Percaya Bawahannya
Sementara itu, pihak Istana telah menjelaskan maksud dari munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Perpres itu diharapkan dapat menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang harmonis.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat acara Sosialisasi Perpres 68/2021 kepada kementerian/lembaga (K/L), seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8). Pramono awalnya menjelaskan ada tiga kriteria rancangan peraturan menteri yang harus memperoleh persetujuan Presiden. Pertama, rancangan permen itu berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
"Bapak Presiden berkali-kali di dalam sidang kabinet paripurna, di dalam rapat terbatas, beliau meminta kepada seluruh kementerian/lembaga agar hal-hal yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat apabila dibuat peraturan menteri atau pun juga peraturan kepala lembaga, maka harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Pramono.
Poin kedua adalah bersifat strategis. Artinya, rancangan Permen itu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara.
"Jadi hal-hal yang strategis tersebut oleh Bapak Presiden diberikan arahan untuk mendapatkan persetujuan dari beliau," ujar Pramono.