Wanita Irlandia Diadili atas Dugaan Berhubungan Seksual dengan Anjing
RIAU24.COM - Kasus seorang wanita Dublin yang dituduh berhubungan seks dengan anjing Rottweiler sempat mengemparkan Irlandia.
Jaksa sudah menyiapkan bukti untuk kasus penyimpangan seksual wanita itu yang diduga melakukan tindakan seksual terhadap seekor anjing Rottweiler.
Terdakwa (29) dituduh melakukan pelanggaran tunggal yang bertentangan dengan pasal 61 dari Undang-Undang Pelanggaran Terhadap Orang tahun 1861.
Tuduhan menyatakan dugaan dia melakukan tindakan seks anal dengan seekor binatang, anjing ras campuran Rottweiler.
zxc2
Peristiwa itu terjadi di kediamannya pada Desember 2019. Namun, sidang terpaksa ditunda setelah terdakwa yang seharusnya diadili pada Jumat (3/9) tidak hadir.
Kasus perempuan itu pertama kali masuk ke pengadilan pada Juni lalu, setelah mendapat arahan dari Direktur Penuntutan Umum (DPP) dan dia didakwa.