Larangan Tegas Pegawai Ngopi Saat Jam Kantor dari Bupati Andi Putra, Satpol PP Kuansing Gelar Razia
RIAU24.COM - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ngopi di Kedai Kopi di saat jam kerja. Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Andi Putra, SH. MH.
Sehingga, Bupati Andi Putra memerintahkan Kasatpol PP, Erdiansyah untuk melakukan razia kedai kopi. Sasarannya adalah para aparatur sipil negara (ASN) yang masih ngopi saat jam kerja.
"Hari ini, saya minta agar Kasatpol PP menerjunkan anggotanya, karena dalam beberapa hari ini, ASN masih banyak di kedai kopi di jam kerja. Tegur ASN yang bermain di jam kerja," Kata Bupati Andi Putra belum lama ini.
Menurut Andi Putra, Selama PPKM ini, pegawai bekerja di kantor sebanyak 25 persen, sedangkan 75 persen lainnya bekerja dari rumah.
"Bekerja di kantor dan di rumah, kalau di kedai kopi, ngapain? Kalau ada yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, catat dan laporkan ke OPD masing-masing. Beri mereka teguran," Tegas Bupati Andi Putra yang mengajak seluruh ASN bekerja keras, membangun daerah walaupun secara perlahan-lahan.
Bupati tidak melarang para ASN berada di warung kopi, hanya saja tidak pada saat jam kerja.
"Kalau jam istrahat tidak apa-apa, kan ada jamnya untuk ngopi itu. Apalagi saat ini PPKM, saya tidak ingin pegawai nongkrong dan berkerumun di kedai kopi," Ujarnya.
Menindaklanjuti instruksi Bupati tersebut, Kepala Satpol PP Kuansing, Erdiansyah, S. Sos. M.Si langsung memerintahkan pasukannya untuk melakukan patroli di Kedai kopi, yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP, Jevrian Afriadi.
"Setelah apel bersama kemaren, kami langsung melakukan razia kedai-kedai kopi di seputaran kota Teluk Kuantan. Dengan sasaran adalah PNS dan pegawai non PNS, yang masih duduk di kedai kopi pada saat jam kerja," Ungkap Jevrian belum lama ini.
Pada razia yang digelar tersebut, tidak ditemukan adanya ASN yang nongkrong di kedai kopi. Kendati demikian, Satpol PP akan terus melakukan patroli, sehingga ASN tetap disiplin.
Pada saat Razia Tim Satgas dan Satpol PP juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di kedai kopi, jangan berlama-lama di kedai kopi dan tidak menimbulkan kerumunan. Ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita minta masyarakat mematuhi prokes, yakni pakai masker, jaga jarak dan pemilik kita minta menyediakan fasilitas cuci tangan," Tuturnya. (Zar)***