Berupaya Kabur Saat Digerebek, Dua Pengguna Sabu di Lorong Padi Tembilahan Berhasil Digelandang Polisi
RIAU24.COM - Sat Narkoba Polres Inhil pada Senin 30 Agustus 2021 lalu, menangkap 2 (dua) orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Batang Tuaka Lorong Padi, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan.
Kedua pelaku inisial RN (31) dan HE (25) warga Tembilahan Kota. Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 2,69 gram di dalam plastik klep merah yang ditemukan di lantai rumah RN.
Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Ipda Esra SH menuturkan, Kanit Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat adanya tindak pidana narkotika di Lorong Padi tersebut.
"Sekitar pukul 16:30 wib, Unit Opsnal tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan, terlihat beberapa orang yang mencurigakan sedang berdiri di depan rumah RN. Saat itu karena menyadari kehadiran anggota, para pelaku langsung berusaha melarikan diri namun keduanya dapat kita cegah," ujarnya, Rabu 8 September 2021.
Salah satu pelaku HE, dapat diamankan. Anggota lainnya juga melihat pelaku RN membuang barang bukti sabu.
"Karena gelagat yang mencurigakan kedua pelaku langsung diamankan. Ketua RT beserta warga setempat turut menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan para pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang dibuang di temukan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 2,69 gram di lantai rumah," papar Ipda Esra.