Lagi Pengedar Sabu Seberat 6,21 Gram di Kuansing Digulung Satres Narkoba
RIAU24.COM - Peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi saat ini benar benar meningkat dan sudah menjadi ladang peredaran narkoba.
Buktinya, baru berselang empat hari sejak ditangkapnya seorang IRT, berinisial GW dan R di Pasar Rakyat Teluk Kuantan. Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap pengedar narkoba, berinisial M (41) di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kamis (9/9).
Dari pelaku ditemukan Barang Bukti antara lain yaitu, 1 (satu) kotak rokok merek Sampoerna yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan dilapisi lakban kuning, 1 lembar tisu berat kotor 6,21 Gram, 1 (satu) lembar tisu dengan lakban kuning, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y20 S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam hijau Nopol BM 3995 KQ digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S. Ik M.Si melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Padahal dalam beberapa hari sebelumnya, juga telah melakukan penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
"Saat ini, pelaku M (41 Thn) bersama barang bukti, kita amankan untuk diproses secara hukum," Ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku M yang telah menjual, membeli, menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu, melanggar Pasal 114 ayat ,(1) yo 112 ayat (1), UU No .35/2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," Jelasnya.
Dikatakannya, Pemberantasan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu kasus yang harus diberantas secara bersama, untuk menciptakan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba).
"Kami mengajak masyarakat untuk membantu bekerjasama, dengan cara memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika apapun, jangan takut beri informasi karena pelapor dirahasiakan dan dlindungi undang undang RI," Tuturnya. (Zar)***