Pria yang Bunuh Anak Pengusaha Properti Multi Jutawan Dijatuhi Hukuman 27 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Pria yang membunuh seorang mahasiswa kaya asal Oman di dekat department store London Harrods dijatuhi hukuman minimal 27 tahun penjara.
Korbannya adalah putra dari prngusaha properti Sheikh Abdullah Al-Araimi, Mohammed Al-Araimi (20). Al-Araimi ditikam dengan fatal di sebuah gang sepulangnya dari makan malam dengan teman universitasnya, Nasser Kanoo (22).
zxc1
Peristiwa itu terjadi pada 5 Desember 2019 lalu. Badir Al-Nazi (27) dan Arseboon Dilbaro (23) menunggu di gang kala Nasser dan Al-Araimi akan melewatinya.
Al-Nazi mengklaim bahwa sebelum dia menikam Araimi, dia meminta rokok padanya, alih-alih memberikan, dia mengatakan Araimi malah menghinanya. Namun tak ada bukti atas klaim ini.
Kanoo ditikam di bagian pinggulnya dan selamat dari musibah itu. Al-Nazi mengklaim dirinya tak bermaksud menikam Al-Araimi.
Kedua pria itu terbebas dari dakwaan percobaan perampokan, tapi hakim di Pengadilan Inner London Crown menyatakan Al-Nazi bersalah atas pembunuhan dan melukai Kanoo dengan maksud untuk menyakitinya secara fisik.
Dilibaro, teman Al-Nazi, dinyatakan tidak bersalah atas penyerangan mau pun pembunuhan, Meski demikian, ia dijatuhi hukuman 33 bulan penjara atas bantuannya dalam kejahatan.