Berani Raba Kaki Pramugari, Pria Ini Diancam Bui Puluhan Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
RIAU24.COM - Kantor Kejaksaan untuk Distrik Timur Arkansas, Amerika Serikat (AS) memutuskan Leon Anderson bersalah.
Hal itu karena dia berani melecehkan pramugari dikutip dari okezone.com, Sabtu, 25 September 2021.
Semua bermula ketika pria yang berasal dari Maumelle, sebuah kota di luar Little Rock, Arkansas, Amerika Serikat itu dengan sengaja meraba kaki pramugari.
"Insiden itu terjadi dalam penerbangan sekitar dua jam dari Bandara Internasional Charlotte Douglas ke Little Rock pada 11 Februari 2020," ujar jaksa.
Saat seorang pramugari sedang berjalan di lorong kabin sebelum lepas landas, Anderson tiba-tiba meraba kakinya.
Karena terkejut, sang pramugari pun berbalik, dan Anderson meminta maaf. Dia mengatakan itu kesalahan.
Namun beberapa menit kemudian, Anderson dilaporkan melingkarkan lengannya di bahu pramugari dan mencoba meraih pinggangnya sambil meminta maaf lagi.
"Pramugari melanjutkan tugasnya, tetapi Anderson membuat komentar seksual yang tidak pantas kepada pramugari dan akhirnya menyentuh pramugari dua kali lagi," kata jaksa.
Agar tak berlarut-larut, pramugari dengan cepat memberi tahu captain pilot yang meneruskannya dengan menghubungi aparat penegak hukum.
Usai diserahkan ke polisi, Anderson menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara, denda USD250.000 atau setara dengan Rp3,5 miliar dan tiga tahun pembebasan dalam pengawasan.