Menu

Ketua DPRD Kuansing Adam SH Diperiksa Kejari, Klarifikasi Tunjangan Rumah Dinas

Ogas 30 Sep 2021, 19:23
Kajari kuansing
Kajari kuansing
Zxc2
Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (3) perbup tersebut, disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah.

Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.

Halaman: 23Lihat Semua