Sengketa Hak, Surat Sakti Sekda Hendrizal Bikin 'Galau' Masyarakat Sungai Raya
Padahal, Kementrian ATR/BPN sudah mengeluarkan 4 kali surat tentang indikasi lahan terlantar di areal HGU PT Alam Sari Lestari, dengan adanya surat yang dikirimkan Sekda Inhu tersebut masa waktu penetapan lahan terlantar di Desa Talang Jerinjing tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
"Perlu ditegaskan disini, bahwa tidak ada areal lahan di Sungai Raya masuk ke HGU PT Alam Sari Lestari, yang ada hanya claem sepihak, permasalah ini sudah kami sampaikan ke DPRD Inhu untuk segera di tindak lanjuti," jelas Bahtiar.
Saat ini, perkebunan PT Alam Sari Lestari sudah dikelola oleh pihak PT Mentari, dan ini juga menjadi tanda tanya besar oleh masyarakat. "Kemarin hampir bentrok diareal perkebunan masyarakat di Desa Sungai Raya, ketika alat berat melakukan pekerjaan di lahan masyarakat dan pekerjaan itu perintah dari PT Mentari," jelasnya.
Tinjau Lapangan
Advokat dan kuasa hukum masyarakat sungai raya meminta DPRD dan instansi terkait untuk melakukan peninjauan lapangan, tinjau Lapangan untuk mastikan keberadaan perusahaan PT Alam Sari Lestari dan legalitas PT Mentari di areal lahan HGU tersebut.