Menu

Ini yang Bakal Terjadi Setelah UU Perpajakan Disahkan, Salah Satunya PPN Jadi 11 Persen

Azhar 8 Oct 2021, 07:06
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

4. Tarif PPN Jadi 11 Persen

Pemerintah memastikan setelah ini akan terjadi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai tahun 2022 dan akan terus naik secara bertahap menjadi 12 persen pada 2025.

5. Sanksi Tak Bayar Pajak Menjadi Lebih Murah

Dalam UU HPP pengenaan sanksi dalam upaya hukum diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi sehingga menjadi lebih murah.

Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Halaman: 23Lihat Semua