Ini yang Bakal Terjadi Setelah UU Perpajakan Disahkan, Salah Satunya PPN Jadi 11 Persen
4. Tarif PPN Jadi 11 Persen
Pemerintah memastikan setelah ini akan terjadi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai tahun 2022 dan akan terus naik secara bertahap menjadi 12 persen pada 2025.
5. Sanksi Tak Bayar Pajak Menjadi Lebih Murah
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Dalam UU HPP pengenaan sanksi dalam upaya hukum diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi sehingga menjadi lebih murah.
Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.