Puluhan Masyarakat Berikan Pernyataan Sikap Terkait Limbah PT SIPP ke Pemda Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 58 orang warga masyarakat yang terdampak limbah PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis memberikan pernyataan sikap.
Pernyataan sikap dari masyarakat RT 03 dan RT 05 RW 10 Kelurahan Pematang Pudu tersebut lantaran melihat perkembangan yang terjadi pada akhir akhir ini.
Dimana pemerintah Bengkalis sesuai surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada perseroan terbatas PT. SIPP.
Masyarakat juga menilai bahwa PT SIPP melakukan pelanggaran diantaranya tidak pernah melakukan perubahan persetujuan lingkungan terkait perubahan penanggung jawab usaha atau kegiatan. Disamping itu, PT SIPP juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah bahan berbahaya dan baracun (TPS B3). PT SIPP juga mencemari dengan terjadinya dua kali jebolnya tanggul instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
"Pada tanggal 3 Oktober 2020 telah terjadi jebolnya sebanyak 4 kolam Ipal, PT SIPP. Saat itu kolam Ipal yang jebol meliputi kolam 3, 4, 10 dan 11, jadi air limbah dari kolam yang jebol mengalir kelahan pabrik hingga ke aliran sungai," ujar Lesson Manalu Tokoh masyarakat kelurahan Pematang Pudu saat menyampaikan sikap bersama 6 orang rekannya di kantor DLH Bengkalis, Senin 11 Oktober 2021.
Diutarakan Lesson Manalu, pada tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 wib juga terjadi jebolnya tanggul Ipal PT SIPP pada kolam mixing pond 2 (kolam Ipal no 4 dengan kordinat 01'15'04,93"LU 101'09'24,12" BT: