Sekda SF Hariyanto: Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfitik) Provinsi Riau, Chairul Rizki. Dia mengatakan diterbitkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah melalui proses panjang.
"Muculnya Pergub ini bukan serta-merta langsung jadi, tetapi melalui proses panjang," ujarnya.
Bahkan, Pergub 19 Tahun 2021 juga memiliki dasar hukum yang kuat. Adapun isi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) Data dan informasi yg telah selesai dianalisa sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi.
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH
a. Langsungb. Website atau portal dinas, dan/atau