Menu

Sekda SF Hariyanto: Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers

Muhammad Iqbal 22 Oct 2021, 06:59
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Pers (Foto: Istimewa)
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Pers (Foto: Istimewa)
e. Memiliki nomor rekening yang aktif
f. Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa
g. Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perangkat daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa
h. Memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda)
i. Melampirkan bukti pemberitaan tentang pemerintah daerah 2 bulan terakhir, dan 
j. Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing
Sambungan berita: (rls/mc)
Halaman: 345Lihat Semua