Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pengamat : Oknum Dosen UNRI Bisa Dijemput Paksa
Kemudian dalam perjalannya, Polres Kampar telah memanggil Anthony Hamzah untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali pemanggilan itu, Anthony justru mangkir.
"Belum (diperiksa), yang dipanggil (Anthony Hamzah) tidak memenuhi panggilan," terang Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, Rabu (03/11) membenarkan mangkirnya pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kopsa-M itu.
Menanggapi persoalan itu, Ahli Hukum Pidana Unri, Erdianto SH MH mengatakan seharusnya pihak kepolisian dapat menggunakan wewenangnya untuk menjemput paksa bahkan langsung menangkap Anthony Hamzah. Sebab sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.
"Beda cerita kalau belum tersangka. Hanya dijemput paksa dan dihadapkan ke penyidik. Ini ada aturannya di KUHAP. Dihadapkan dulu baru diperiksa. Kalau sudah tersangka ya bisa langsung ditangkap," paparnya.
Sementara, apakah bisa langsung dimasukkan dalam DPO?, Erdianto menerangkan sebelum DPO ada kewenangan polisi untuk menjemput paksa dan menangkap. "Jangan buru-buru DPO jalankan kewenangan penyidik dahulu," jelasnya.
Menurutnya, DPO itu bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian jika upaya menjemput paksa atau menangkap gagal dilakukan. Misalnya, saat dicari di tempat tinggal atau ditempat biasa sudah tidak ditemukan.