Ini Daftar Aset Tommy Soeharto yang Disita Negara, Salah Satunya Lahan Rp600 Miliar
RIAU24.COM - Melalui satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dibantu kepolisian, aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita atas nama negara, Jumat, 5 November 2021.
Aset tersebut dirampas untuk membayar utang Tommy Soeharto yang merupakan pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) dikutip dari kompas.com.
Perusahaan itu disebut-sebut belum melunasi utang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun.
Hal ini disampiakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD.
Salah satu aset Tommy Soeharto yang disita oleh Satgas BLBI yakni aset PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektare yang nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar.
Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Berikutnya, tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Lalu tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Selanjutnya, tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.