Terlibat Narkotika, IRT di Inhil Digulung Polisi
RIAU24.COM - Seorang ibu rumah tangga inisal F (39) warga Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang, Sabtu 6 November 2021, di rumahnya Jalan Tanjung Pura.
F ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket, seberat 22,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Indra Lubis, SE, SH, MH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH memaparkan kronologis penangkapan tersangka F yang berawal dari informasi dari masyarakat.
"Kanit Reskrim Posek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial F," papar Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu 10 November 2021.
Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi sabu. Unit reskrim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka," ujarnya.