RIAU24.COM - Saat seorang pria Singapura dan pacarnya putus, dia sepakat untuk menghapus semua rekaman video intim mereka saat masih pacaran, namun sayangnya ada beberapa yang terlewatkan.
Baca Juga: Polres Siak Amankan Dua Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Alih-alih menghapusnya, pria itu malah mengunggahnya ke situs web pornografi.
Pria berusia 26 tahun itu dijebloskan ke penjara selama 11 minggu pada Kamis (18/11). Dia mengaku bersalah atas tuduhan mendistribusikan rekaman intim dan kepemilikan video cabul.
Namanya tak dapat disebutkan pemerintah Singapura karena mempertimbangkan identitas korban yang dikhawatirkan terbongkar.
Pelaku dan korban menjalin hubungan antara tahun 2013 dan 2016. Selama pacaran, pria itu merekam video dirinya terlibat hubungan seksual dengan persetujuan korban.
Setelah mereka mengakhiri hubungan, korban memintanya untuk menghapus semua video mereka.
Sekitar Februari 2020, pelaku menemukan laptop lamanya, menyalakannya dan menemukan video dirinya berhubungan seks dengan korban.
Pada 9 Maret 2020, ia mengunggah satu video tersebut ke situs porno menggunakan moniker. Dalam video tersebut, korban berada dalam posisi tanpa sehelai benang pun.
Pada 1 April 2020, korban sedang berselancar di Internet ketika dia menemukan bahwa salah satu video mesranya telah diunggah ke sebuah situs web.
Dia memperhatikan bahwa pengguna yang mengunggah video tersebut menggunakan mantan pacarnya. Dia mengajukan laporan polisi elektronik di hari yang sama.
Polisi menangkap mantan pacarnya pada 7 April 2020, dan menyita laptop, handphone, dan hard drive portabelnya untuk penyelidikan.