Menu

Status PPKM Kota Pekanbaru Turun Jadi Level 1, Berlaku Hingga 6 Desember

Riki Ariyanto 25 Nov 2021, 19:13
Status PPKM Kota Pekanbaru Turun Jadi Level 1, Berlaku Hingga 6 Desember (foto/int)
Status PPKM Kota Pekanbaru Turun Jadi Level 1, Berlaku Hingga 6 Desember (foto/int)

RIAU24.COM - Ramli dulunya sempat enggan ikut vaksin Covid-19. Hal itu tak terlepas dari ramainya bermacam informasi seputar vaksin, ada uang positif juga negatif.

Ramli yang tinggal di Kelurahan Rumbai Bukit tergerak ikut vaksin setelah semua keluarga di rumah sudah vaksinasi. "Tapi akhirnya saya memilih ikut vaksin lansia di Puskesmas Rumbai. Karena anak-anak saya semua sudah ikut vaksin hingga tahap dua dan tidak ada masalah sama kesehatannya. Dan alhamdulillah sampai sekarang badan masih sehat," ucap Ramli yang berprofesi sebagai pedagang itu, Kamis (25 November 2021).

Vaksinasi lansia memang menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal tersebut untuk menekan dan memutus sebaran wabah Covid-19, serta berniat untuk menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi level 1.

Bahkan sejak 10 November 2021, tim Satgas Covid-19 Pekanbaru menggesa target 60 persen atau sekitar 31.655 orang lansia agar bisa turun ke PPKM level 1. Selama dua pekan sebanyak 21 Puskesmas di Pekanbaru ditargetkan minimal  melakukan vaksinasi 40 lansia per hari.

Hasil baik lainnya selama Minggu-Senin (14-15 November 2021), Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru sempat tercatat tidak ada  kasus masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. Hal tersebut tidak terlepas dari sosialisasi disiplin protokol kesehatan (Prokes) yang selalu digaungkan tim Satgas.

Sedangkan Bus vaksinasi keliling milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih tetap beroperasi dalam membantu masyarakat yang ingin jalani suntik vaksin. Koordinator Bus Vaksinasi Keliling Pekanbaru, Khairunas menyebut sepuluh bus vaksin keliling yang diturunkan dalam memberikan layanan vaksinasi Covid-19 saat ini tergantung pada permintaan masyarakat atau instansi yang ingin melakukan vaksinasi.

Bus vaksinasi keliling ini tidak lagi memfokuskan pada vaksinasi lanjut usia. Bus vaksin ini beroperasi secara merata dan untuk umum.

Setelah semua upaya keras itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 dijelaskan Kota Pekanbaru status PPKM nya turun dari level 2 menjadi level 1. Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Syoffaizal.

"Berdasarkan Inmendagri tersebut, ada dua daerah di Riau yang berstatus PPKM level 1 yakni Kota Pekanbaru dan Kota Dumai," sebut Syoffaizal, Selasa (23 November 2021). Status PPKM level 1 di Kota Pekanbaru mulai 23 November hingga 6 Desember 2021.

Meski saat ini Pekanbaru telah berstatus level 1, namun pemerintah kota terus mengingatkan dan menghimbau warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Diminta agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, serta menjauhi kerumunan dan menjalani vaksinasi. Karena protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan kunci utama di dalam menekan dan memutus sebaran wabah Covid-19.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Walikota Pekanbaru, Firdaus selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19
Kota Pekanbaru telah menerbitkan SE bernomor 26/SE/SATGAS/2021 tertanggal 23 November 2021.

Salah satunya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan sudah mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan dengan memperhatikan kriteria zonasi. Wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.