Ahli Bedah Ini Didenda Rp 43 Juta Akibat Salah Tandai Kaki Pasien Lansia yang Diamputasi
RIAU24.COM - Akibat salah mengamputasi pasien, seorang ahli bedah (43 tahun) di Austria dijatuhi denda. Dokter itu dilaporkan mengamputasi kaki kanan pasiennya yang sudah lanjut usia, padahal harusnya kaki kiri.
Dilansir dari Okezone, kesalahan baru diketahui dua hari pasca operasi. Pada Rabu (1/12/2021), pengadilan di Linz memutuskan dokter itu bersalah karena kelalaian berat dan mendendanya €2.700 (sekira Rp43 juta). Janda pasien, yang meninggal sebelum kasus itu dibawa ke pengadilan, turut diberikan ganti rugi €5.000 (sekira Rp81 juta)
Sebagai informasi lansia itu datang ke klinik di Freistadt pada Mei lalu untuk diamputasi kakinya. Namun ahli bedah menandai anggota tubuh yang salah untuk diamputasi, lapor kantor berita AFP. Kesalahan fatal tersebur diidentifikasi selama penggantian perban rutin dan pasien diberi tahu bahwa kakinya yang lain juga harus diamputasi. Pada saat itu, rumah sakit mengatakan insiden itu terjadi sebagai "akibat dari serangkaian keadaan yang tidak menguntungkan". Direkturnya membuat permintaan maaf publik pada konferensi pers.
Di pengadilan, ahli bedah, yang tak dipublikasikan namanya tersebut, menuturkam ada cacat dalam rantai komando di ruang operasi. Saat ditanya mengapa dia menandai kaki kanan dan bukan kiri, dia berkata: "Saya tidak tahu".
Lalu pasca kejadian faral itu, ahli bedah pindah ke klinik lain. Setengah dari dendanya telah ditangguhkan. Kasus-kasus seperti ini jarang terjadi tetapi pernah ada insiden serupa di masa lalu.
Pada 1995, seorang dokter di Amerika Serikat (AS) menemukan di tengah operasi bahwa ia mengamputasi kaki yang salah dari pasien diabetes. Dia dipaksa untuk melanjutkan setelah memotong melalui otot, tendon dan ligamen.