Terdakwa Sate Beracun Bantul Minta Keringanan : Masih Mau Berkeluarga
RIAU24.COM - NA (25) terdakwa kasus sate beracun sianida yang menewaskan Naba Faiz (10) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Permintaan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum NA di depan Hakim Ketua Aminuddin dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Tim Kuasa Hukum memohon kepada hakim agar NA dihukum karena kealpaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, perbuatan kliennya tak memenuhi unsur dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. NA sendiri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara.
Penasehat hukum menilai perbuatan kliennya tidak masuk kategori dolus eventualis, melainkan culpa atau karena kelalaiannya kemudian menewaskan Naba Faiz. Lebih tepatnya, NA menarget Y Tomi Astanto, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta
Selain itu, menurut Tim Kuasa Hukum, kematian NA tak terlepas dari faktor Bandiman, pengemudi ojek online yang merupakan ayah korban.