Jurnalis Divonis 3 Bulan Penjara Usai Bongkar Dugaan Korupsi di Palopo
RIAU24.COM - Seorang jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul dijatuhi vonis penjara tiga bulan oleh pengadilan negeri setempat dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja.
Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Palopo, Selasa (23/11). Majelis Hakim PN Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai jurnalis yang di vonis ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (24/11/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih 2 Ribu tanda suka
@yazid_arrosyid :” Bukanya jurnalis atau pers itu sangat dilindungi y disemua negara, tapi kok.... “
@rizky_vallentz :” Makanya pilih jokowi 3 priode yg begini nanti gak ada ~ “