JPU Hadirkan 10 Orang Saksi Saat Sidang Kasus Pembunuhan Disertai Sodomi di Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS- Pelaku atau terdakwa tindak pidana pembunuhan sadis disertai sodomi terhadap korban RW (14) seorang pelajar warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Terdakwa I alias Nuk sebelumnya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila SH, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa sidang terdakwa kasus pembunuhan disertai sodomi ini masih dalam tahap menghadirkan saksi saksi.
"Masih menghadirkan saksi saksi ada lebih 10 orang saksi yang dihadirkan saat sidang berlangsung,"ungkap JPU Eriza Susila SH, Rabu 5 Januari 2022.
Diutarakan Eriza lagi, sidang lanjutan akan kembali di gelar pada Selasa 11 Januari 2022 mendatang.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang kasus pembunuhan disertai sodomi tersebut sedang dalam proses persidangan.