Menu

JPU Hadirkan 10 Orang Saksi Saat Sidang Kasus Pembunuhan Disertai Sodomi di Bengkalis

Dahari 5 Jan 2022, 14:57
Saat rekontruksi kasus pembunuhan disertai sodomi di Bengkalis
Saat rekontruksi kasus pembunuhan disertai sodomi di Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS- Pelaku atau terdakwa tindak pidana pembunuhan sadis disertai sodomi terhadap korban RW (14) seorang pelajar warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Terdakwa I alias Nuk sebelumnya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila SH, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa sidang terdakwa kasus pembunuhan disertai sodomi ini masih dalam tahap menghadirkan saksi saksi.

"Masih menghadirkan saksi saksi ada lebih 10 orang saksi yang dihadirkan saat sidang berlangsung,"ungkap JPU Eriza Susila SH, Rabu 5 Januari 2022.

Diutarakan Eriza lagi, sidang lanjutan akan kembali di gelar pada Selasa 11 Januari 2022 mendatang.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang kasus pembunuhan disertai sodomi tersebut sedang dalam proses persidangan.

"Sidangnya masih dalam proses pemeriksaan saksi saksi," ungkap Ulwan.

Dan untuk Ketua majelis Hakimnya yaitu Wakil Ketua PN Yona Lamerossa Ketaren SH MH, hakim anggota Aldi Pangrestu SH dan Ignas Ridlo Anarki SH.

Sebelumnya, aksi sadis terduga pelaku diperagakan setidaknya ada delapan adegan hingga menghabisi nyawa korban RW (14) yang ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak Jalan Pembangunan II, Desa Sungai Batang, Kamis (17/6/21) silam.

Adegan itu, bahwa tersangka pelaku tunggal itu, sempat menyodomi korban dan korban akan mengadu ke orang tuanya, dan membuat tersangka cemas dan panik, dan tega menghabisi nyawa korban RW.

Dalam peristiwa dan teka-teki korban RW yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan akhirnya terjawab. Setelah proses penyelidikan sekitar tiga pekan Polres Bengkalis Kamis (8/7/21) silam langsung menetapkan I alias Nuk (48) sebagai pelaku dan tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan sadis itu, tersangka I alias Nuk sempat ditahan oleh petugas karena atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu, hasil tes urine positif, sejak Kamis (17/6/21) lalu.

Kasus dugaan pembunuhan sadis itu terungkap setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis memeriksa setidaknya 18 orang saksi dan petunjuk yang mengarah ke seorang pelaku yaitu I alias Nuk.

Terkait dengan keterlibatan terhadap kasus Narkoba, tersangka I alias Nuk juga sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman kurungan selama setahun penjara.