Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Jalani Tahap II
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang jalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara kelas I Pekanbaru.
Kedua tersangka Masyuri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) diserahkan penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau terkait kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
zxc1
Pada Jumat (12/11/2021) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan. Para tersangka tersebut dititipkan di Rutan Pekanbaru.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti lainnya juga telah dikumpulkan. Meyakini telah lengkap, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara ke JPU. Tahap I itu dilakukan pada medio Desember 2021 lalu.
Setelah melalui penelaahan, JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 pada Selasa (4/1) kemarin. Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU.